Berita Jember
Gadis ini Kebingungan Lihat Kondisi Bajunya Berantakan, Ternyata Jadi Korban Kenalannya di Facebook
Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah. Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Bermula kenal dari Facebook, malah berujung petaka bagi anak ini.
Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22).
FH ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.
Bapak itu melaporkan jika sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Tersinggung Karpet Warung Kopinya Dilindas Pelaku, Kakek ini Malah Dianiaya, Berujung di Laut
Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.
Perkenalan hanya seminggu, kemudian mereka janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.
Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.
Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.
Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.
Baca juga: Bagaimana Cara Membangun Candi Borobudur yang Tingginya Setara Gedung 10 Lantai? Alatnya Sederhana
Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.
Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.
Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.