Berita Sumenep

Kronologi Polisi Tangkap Pria Desa Kolor Sumenep Dalam Kasus Narkoba, Barang Bukti Sempat Dibuang

Polisi langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka yang posisi duduk di depan Ruko tersebut.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
AFP
Ilustrasi penangkapan yang dilakukan polisi menggunakan borgol 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Mufleh Rahman di Jalan Raya Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 20.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Sehingga anggota dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.

"Setelah itu tersangka ada informasi akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di tempat kejadian penangkapan itu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (6/1/2022).

Maka lanjutnya, polisi langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka yang posisi duduk di depan Ruko tersebut.

Baca juga: Pria ini Ditangkap Polisi saat Sedang di Depan Ruko, Terungkap Barang Bukti Sabu yang Dibawa

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah ditunjukkan katanya, tersangka  mengakui bahwa barang bukti bsrupa narkoba itu adalah miliknya.

"Tersangka kita amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ditulis sebelumnya, Mufleh Rahman, asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 20.00 WIB.

Seorang laki-laki berusia 48 Tahun ini ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian itu dan saat ini sudah berstatus tersangka.

"Tersangka Mufleh Raan ini ditangkap didepan Ruko Jalan Raya Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,61 gram.

Baca juga: Gadis ini Kebingungan Lihat Kondisi Bajunya Berantakan, Ternyata Jadi Korban Kenalannya di Facebook

Selain itu juga ada satu klip kecil kosong, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol : M 2242 WF

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved