Berita Malang

Sejak 2 Tahun Terakhir, Jumlah WNA Urus Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Malang Turun, Ini Sebabnya

Penurunan pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Satria Adi Wicaksana. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Selama pandemi Covid-19, tercatat dalam kurun tahun 2020 hingga 2021, terjadi penurunan untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memiliki delapan wilayah kerja, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Satria Adi Wicaksana mengatakan, pada tahun 2020, tercatat sebanyak 2.652 WNA telah diberikan izin tinggal di Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

"Dengan rincian, yang melakukan perpanjangan izin tinggal 1.188, izin tinggal terbatas 1.378 dan izin tinggal tetap 86," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (9/1/2022).

Sedangkan di tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah memberikan izin tinggal kepada 2.054 WNA. Yang terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 707 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 1.251 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 96 orang.

Ia menjelaskan, penyebab terjadinya penurunan pemberian izin tinggal bagi WNA di Indonesia disebabkan oleh pandemi Covid 19.

Di awal tahun 2020, siklus pemberian izin tinggal WNA di Indonesia masih dalam kondisi normal.

Namun memasuki pertengahan tahun 2020 hingga 2021, Indonesia maupun negara-negara lainnya melakukan pembatasan di masing-masing negaranya untuk mencegah penyebaran Covid 19.

"Disini yang terlihat signifikan memang jumlah izin tinggal kunjungan. Izin tinggal kunjungan itu persyaratannya tidak terlalu rumit, dan selisihnya memang sangat tinggi, kalau di tahun 2020 sekitar 1.188, pada tahun 2021 ada 707 orang," tambahnya.

Kata dia, masing-masing Kantor Imigrasi di daerah hanya bertugas untuk memberikan pelayanan bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan berkas izin tinggal di Indonesia.

"Untuk yang mengeluarkan visa itu langsung Direktorat Jenderal Imigrasi. Kalau Kantor Imigrasi di masing-masing wilayah, hanya dapat memberikan pelayanan perpanjangan izin tinggal," terangnya.

Ia juga menambahkan, waktu izin tinggal WNA di Indonesia di momentum pandemi Covid-19 ini terjadi beberapa kelonggaran.

Salah satunya untuk visa izin tinggal kunjungan, setiap WNA diberikan waktu selama 30 sampai 60 hari di Indonesia.

Setelah itu, WNA dapat melakukan perpanjangan di masing-masing Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

"Ketika orang itu sudah habis izin tinggalnya, dia bisa melakukan pengajuan visa onshore di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi visa online, kemudian kembali normal lagi dan bisa perpanjangan di Kantor Imigrasi," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved