Berita Sampang

Kepala Dusun di Sampang Dilaporkan Warganya, Diduga Lakukan Pungli PTSL, 1 Sertifikat Rp500 Ribu

Oknum kepala dusun di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kepala dusun diduga melakukan pungli Program PTSL di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pungutan liar (pungli) Program Agraria Nasional (Prona) atau sekarang disebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (10/1/2022).

Terduga merupakan oknum kepala dusun (kadus) setempat berinisial T.

T diduga dengan tega memungut kepada warga senilai ratusan ribu dalam pembuatan satu sertifikat tanah.

Padahal, dalam program tersebut, pemerintah tidak memungut biaya sepeserpun, lantaran ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain tujuannya meringankan beban masyarakat, program itu untuk menuntut masyarakat taat administrasi dan membantu warga berwirausaha karena sertifikat tanah dapat digadaikan ke Bank.

Dugaan kasus pungli tersebut dibuktikan dengan adanya pelaporan kepada pihak kepolisian yang dilakukan warga setempat, yakni Moh Rosidi (47) pada Rabu (10/11/2021) lalu ke Polres Sampang.

Moh Rosidi mengatakan bahwa terlapor (T) telah memungut biaya pembuatan sertifikat kepada warga sebesar Rp 500 ribu per titik.

Sementara dirinya mengaku memiliki empat titik tanah dan harus membayar Rp 2 juta untuk membuat sertifikat.

Akan tetapi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ikan di tambak itu hanya membayar separuhnya, mengingat kondisi perekonomian rendah, terlebih di tegah pandemi Covid-19.

"Itupun uang yang dibayarkan merupakan hasil hutang, bahkan separuhnya sempat ditagih oleh pihak yang bersangkutan," ujarnya.

"Tidak hanya saya yang dimintai uang, warga lainnya pun juga dipungut dengan nominal harga yang sama," imbuhnya.

Ia menambahkan, alasan terlapor saat memungut uang sebagai biaya administrasi, seperti biaya matrai dan sebagainya.

Serta terlapor mengiming-imingi warga dapat menyelesaikan sertifikat hanya kurun waktu sebulan atau pada akhir 2021 rampung.

"Tapi hingga detik ini keberadaan sertifikat tidak jelas," terangnya.

Moh Rosidi juga menyampaikan, dengan adanya pungutan ini, terlapor menyodorkan kepada warga sebuah surat pernyataan agar tidak mempermasalahkan atas biaya yang sudah diminta.

Parahnya, bila warga enggan untuk menandatangani, Terlapor mengancam tidak akan menyelesaikan sertifikat.

"Begitupun ancaman dilakukan kepada warga yang akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, tapi mereka tidak menanggapinya," ucapnya.

Sejauh ini, atas laporan yang dilayangkan ke Polres Sampang, pihaknya sudah mendapatkan kabar jika pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"Ada 20 orang yang akan dipanggil, namun 4 diantaranya tidak memenuhi panggilan polisi, jadi 16 orang hadir dan salah satunya terlapor," tuturnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno belum bisa dimintai keterangan atas laporan dugaan Pungli program PTSL di Desa Ragung karena tidak ada tanggapan saat dihubungi melalui handphone selulernya.

Sehingga upaya konfirmasi kepada pihak Polres Sampang akan terus dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved