Berita Malang Kota

Bobol Konter Handphone dengan Kapak, Pria Asal Mojokerto Ini Dibekuk Polsek Lowokwaru Malang

Saat itu, tersangka yang bernama Eko Waluyo sengaja datang ke Kota Malang, untuk mencari sasaran toko ataupun ruko yang sudah tutup

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembobolan dalam press rilis yang digelar di halaman Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bobol konter handphone (HP) di wilayah Kota Malang, seorang pria asal Kabupaten Mojokerto ditangkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, kejadian pembobolan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di konter HP Latansa CS Store, yang terletak di Jalan Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

Saat itu, tersangka yang bernama Eko Waluyo (30), warga Dusun Losari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sengaja datang ke Kota Malang, untuk mencari sasaran toko ataupun ruko yang sudah tutup.

"Setelah berkeliling, tersangka pun mendapatkan sasarannya. Dengan memakai kapak yang telah disiapkan sebelumnya, tersangka merusak dan membobol pintu konter Latansa CS Store yang terbuat dari seng," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/1/2022).

Usai merusak pintu konter, tersangka masuk ke dalam konter dengan cara membuka gerendel kunci. Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksi pencurian.

"Dalam aksinya itu, tersangka mengambil 15 HP berbagai merek dan 3 buah laptop. Setelah itu, tersangka langsung kabur melarikan diri," terangnya.

Korban pemilik konter, kaget melihat konternya dalam kondisi berantakan dan beberapa barang telah hilang. Akhirnya, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Baca juga: Musala di Kota Malang Disambar Petir, Atap Keluarkan Percikan Api, Imam Musala Alami Luka usai Salat

Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka.

"Pada Rabu (5/1/2022) dinihari, tersangka berhasil diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru berikut barang bukti," tambahnya.

Deny juga menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima dus HP, kapak, dan uang tunai Rp 63 ribu.

"Jadi, tersangka ini telah menjual seluruh barang curiannya. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," bebernya.

Sementara itu, tersangka Eko Waluyo mengaku telah menjual seluruh barang curiannya itu kepada kenalannya di media sosial.

"Saya punya kenalan di Facebook, dan seluruh barang curian saya jual ke kenalan saya itu. Saya jual semuanya Rp 1,5 juta dan uangnya saya gunakan untuk membayar hutang," tandasnya.

Hingga saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota terus menyelidiki kasus itu dan memburu penadah barang curian tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved