Berita Pamekasan

Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Pamekasan Pastikan tak Ada Namanya Suap-menyuap

Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan perihal kasus korupsi dua paket proyek pembangunan plengsengan yang menggunakan ADD

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura buka suara perihal adanya dugaan upaya penghentian dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan Hoyyibah, Kepala Desa Slampar.

Dugaan upaya penghentian pengungkapan kasus tersebut terkuak setelah Mustahep, suami Hoyyibah melaporkan sejumlah oknum ke Polres Pamekasan yang diduga telah memeras dirinya dalam kasus tersebut.

Kini, Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan perihal kasus korupsi dua paket proyek pembangunan plengsengan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menyarankan agar diproses hukum sejumlah oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap suami Ibu Kades Larangan Slampar tersebut.

Ia memastikan, sedari awal tahapan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi DD ini telah dilakukan profesional oleh Kejari Pamekasan.

"Tidak ada bahasa-bahasa untuk menghentikan kasus itu," kata Ardian Junaedi kepada TribunMadura.com melalui telepon, Senin (17/1/2022).

Pria berkumis itu juga memastikan tidak ada oknum atau dari pihak mana pun yang mendekat ke Kejari Pamekasan untuk melakukan upaya penghentian pengungkapan kasus korupsi DD tersebut dengan cara tidak baik melalui sogokan uang.

Baca juga: Kejari Pamekasan Selamatkan Uang DD Ratusan Juta yang Dikorupsi Kades, Simak Rinciannya

Sebab dari awal pihaknya memproses kasus tersebut dengan profesional.

"Itu urusan mereka (para oknum). Ketika perkara ini diangkat, mungkin banyak orang memanfaatkan keadaan itu di luar dengan mencatut nama lembaga kami, itu sudah biasa, yang penting kami tetap profesional," tegasnya.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Ardian ini juga memastikan tidak ada anggotanya yang menerima uang sepeser pun perihal penanganan kasus korupsi DD ini.

Sebab telah terbukti, Ibu Kades Larangan Slampar jadi tersangka.

"Sebentar lagi mau dilimpahkan ke persidangan, itu sudah jelas sebagai bukti bahwa kami profesional," urainya.

Bahkan, lanjut Ardian, dari petugas Intel Kejari Pamekasan juga tidak pernah melakukan komunikasi apa pun dengan para oknum tersebut yang diduga telah melakukan pemerasaan ratusan juta terhadap suami Ibu Kades Larangan Slampar tersebut.

Ia memohon doa dan dukungan dari berbagai pihak dalam penegakan hukum kasus korupsi DD ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved