Berita Pamekasan

Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Pamekasan Pastikan tak Ada Namanya Suap-menyuap

Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan perihal kasus korupsi dua paket proyek pembangunan plengsengan yang menggunakan ADD

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi. 

Ardian menegaskan tidak goyah dengan berita perihal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dalam penanganan kasus korupsi ini yang telah tersiar di sejumlah berita online dan media cetak.

Saran dia, media sebagai mitra Kejari Pamekasan seharusnya ikut mendukung dan mengawal dengan baik proses pengungkapan kasus korupsi DD ini.

Ia berjanji, ketika nantinya perkara kasus korupsi DD tersebut telah masuk persidangan akan dirilis kembali oleh Kejari Pamekasan.

"Ya biasa itu oknum yang mencatut nama lembaga kami silakan, yang jelas kami profesional, nanti perihal mengambil proses hukum, kami akan melakukan konsultasi dengan pimpinan," bebernya.

"Intinya kami dari awal profesional, kalau oknum itu melakukan dugaan pemerasaan itu urusan mereka. Mungkin di lapangan banyak memanfaatkan keadaan ini. Kami profesional tidak ada kata-kata menghentikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved