Berita Entertainment

Penyesalan Ibunda Gaga Muhammad Soal Pergaulan Anaknya, Singgung Pertemanan Hingga Pelajaran

Janariyah mengaku menyesal tidak membatasi pergaulan sang putra yang masih berusia 21 tahun itu terlebih soal menjalin kasih dengan para wanita.

Editor: Aqwamit Torik
Grid dan Tribunnews
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kiri) dan Gaga Muhammad yang sedang menjalani persidangan (kanan) 

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Tuntutan untuk Gaga Muhammad

Muhammad Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Kali ini sidang beragendakan sidang gugatan.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.

Ada yang memberatkan Gaga Muhammad dalam persidangan kali ini.

Selain itu, ada hal yang meringankan Gaga Muhammad.

Dalam persidangan, JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya.

Baca juga: Ketimbang untuk Pengobatan Laura Anna, Gaga Muhammad Pilih Beli Motor atau Skin Mobile Legends

Sekaligus, meninggalkan trauma dan mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ucap Jaksa, dilansir Tribunnews.

Lantas, bagaimana reaksi orang tua hingga keluarga dari mendiang Laura Anna terhadap tuntutan ini?

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta terkait tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved