Resmi, Jadwal Pemilu 2024 Telah Ditentukan, Pengamat Politik Sebut Berbagai Pihak Harus Bersiap

hasil kesepakatan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Senin (24/1/2022) itu sekaligus menjawab isu yang sempat bergulir terkait Pemilu 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Yusron Naufal Putra
Peneliti utama The Republic Institute, Sufyanto dalam kesempatan acara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepastian tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang diputuskan 14 Februari, tidak saja mengakhiri perdebatan panjang kapan pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

Lebih dari itu, hasil kesepakatan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Senin (24/1/2022) itu sekaligus menjawab isu yang sempat bergulir terkait penundaan Pilpres hingga perpanjangan masa jabatan Presiden.

Pengamat politik yang juga Peneliti utama The Republic Institute Sufyanto mengatakan, pendapat semacam itu tak berlebihan. Sebab, penetapan waktu tersebut memang merupakan hal krusial dan menjadi sebuah kepastian hukum.

"Positifnya dengan penetapan ini, yang selama ini banyak berkembang spekulasi kemungkinan Pilpres ditunda, atau jabatan pemerintah di perpanjang itu perdebatannya menjadi selesai," kata Sufyanto, Selasa (25/1/2022).

Seperti diketahui, isu terkait penundaan Pilpres mendatang sempat bergulir dan menjadi perbincangan publik.

Praktis dengan penundaan itu, efeknya adalah perpanjangan masa jabatan.

Menurut Sufyanto, tentu dengan kepastian tanggal pemungutan suara berakhir pula perdebatan spekulatif semacam itu. Saat ini yang menjadi tugas stakeholder adalah mempersiapkan betul langkah lanjutan.

"Ini tentunya mendorong bagi semua yang terlibat dalam proses Pemilu itu harus juga melakukan persiapan-persiapan yang matang," ujarnya.

Misalnya menyiapkan tahapan dengan matang. Dijelaskan Sufyanto, persiapan ini baik penyelenggara maupun stakeholder lain. 

Termasuk kalangan partai politik, juga sudah harus menggenjot upayanya sebagai unsur penting dalam hajat demokrasi.

"Parpol harus terus bersiap-siap. Karena, parpol ada kewajiban menyaring calon-calon pemimpin yang mau dihadirkan untuk dipilih oleh rakyat dengan tata cara dan prosedur yang sudah diatur oleh KPU," terangnya.

Dosen Politik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu mengungkapkan, di tahun-tahun ini parpol akan menjadi sibuk. Apalagi, rentetan tahapan nanti akan menjadi hal penting dilalui sebagai pihak yang akan berkontestasi.

Misalnya verifikasi yang menjadi tahapan untuk menjadi peserta pemilu. Hal-hal semacam ini tentu menjadi tugas partai politik terlebih tahapan itu rencananya akan dimulai pada tahun ini.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyetujui Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan. Sementara itu, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Turut hadir dalam rapat itu seluruh jajaran KPU dan Bawaslu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved