Berita Sumenep

Asyik Pesta Sabu saat Dini Hari, 3 Warga Batuan Sumenep ini Dicokok Polisi, Berikut Barang Bukti

Pesta sabu ini digagalkan Polres Sumenep pada hari Kamis (27/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
shutterstock via theconversation.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep keler tiga orang saat pesta sabu. Mereka diantaranya Budi Hartono (34), H. Baihaqi (40) dan Moh. Rawi (62) mereka warga asal Kecamatan Batuan.

Pesta sabu ini digagalkan Polres Sumenep pada hari Kamis (27/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

"Tempat kejadiannya di dalam kamar rumah tersangka Budi Hartono, tepatnya di Dusun Gilir Desa Torbang, Kecamatan Batuan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dari tangan tersangka Budi Hartono, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,36 gram.

Baca juga: Kronologi Kapal Nelayan Terbakar di Pulau Sapudi Sumenep, Kapal Sampai Pecah Menjadi Dua

Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening.

Kemudian ada satu unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.

Sedangkan dari tersangka Moh Rawi, disita satu unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000. Dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV.

Akibat perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, ketiga tersangka dikenakan pengetraan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved