Berita Trenggalek
Berburu Korban saat Gebyar Belanja 12.12, Pria Sumsel Bobol Rekening Warga Trenggalek Rp20 Juta
Momentum gebyar belanja 12.12 dimanfaatkan warga Ogan Komering Ilir untuk menipu para korbannya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka Yopi (22), warga Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus ITE di Mapolres Trenggalek, Jumat (28/1/2022).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka memelajari modus penipuan tersebut secara otodidak.
"Dari pengakuan tersangka, ia baru melakukan kejahatan seperti ini satu bulan terakhir. Dan dari pengakuannya, ia melakukannya sendiri," sambung Arief.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fla)