Berita Lamongan
Cari Muka Karena Wanita Berujung Tragedi Berdarah di Lamongan, Pelaku Juga Akui Tersinggung
Begitu berhasil mengejar korban, pelaku langsung menghentikan mobil korban tepat di jalan Jombang, selatan Kantor Bulog.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Insiden berdarah akibat perebutan wanita terjadi di Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.
Saat kejadian, kedua pelaku yang berstatus pelajar nekat menghunuskan badik ke perut dan pinggang korbannya.
Korban adalah Rico Divan Agustiawan (18) pelajar asal Dusun Damarsi RT 015 RW 002 Desa Sidodowo Kecamatan Modo Lamongan Lamongan.
Penusukan yang dipicu ketersinggungan dan persaingan mencari muka pada wanita itu terjadi di Jalan Raya Babat- Jombang, tepatnya sebelah selatan kantor Bulog Desa Karangkembang Kecamatan Babat pada Sabtu (29/1/2022) dini hari.
Baca juga: Bacok Tetangga sampai Terkapar, Warga Bojonegoro Berdalih Stroke Kambuh saat Ditangkap Polisi
Dan tidak kurang dari 24 jam kedua pelaku, AB (17) pelajar SMK warga
Dusun Banjar RT 001 RW 001 Desa Banjar Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan MR (15) pelahar SMP warga Grogol RT 001 RQ 001 Desa Tritunggal Babat berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan.
"Ya kedua pelaku sudah berhasil kita tangkap. Kini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri TribunMadura.com, Senin (31/1/2022).
Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPA. Terungkap, sebelum kejadian, malam itu dua pelaku sedang ngopi di warung lokasi Pasar Babat.
Selang beberapa menit muncul korban, Rico Divan Agustiawan dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam nopol S 9092 JD berknalpot brong.
Rico berhenti untuk mencari Devita Yolanda Widiansyah (21) asal Gotong Royong Kelurahan Babat.
Kedatangan Rico bermaksud hendak menjemput Devita yang baru saja mengantarkan adiknya di warung tersebut.
Karena Rico tidak ketemu Devita yang diakui sebagai calon istrinya itu, korban langsung balik kanan dan memutar balik mobilnya sembari menggeber suara knalpotnya.
"Nah disitulah menurut pengakuan pelaku, muncul ketersinggungan dan kecurigaan kedua pelaku terhadap korban," kata Miko.
Dari pemeriksaan yang berlangsung, dua pelaku mengaku tersulut kemarahannya.
Kemudian meminjam motor temannya untuk mengejar korban ke arah selatan jalan Jombang.
Ada dua pengakuan pelaku, mengapa ia mengejar korban.
Pertama karena marah saat korban membleyer-bleyer mobilnya ketika balik kanan. Dan alasan kedua, pelaku ingin melindungi Devita, wanita yang dicari korban.
"Jadi ada dua pengakuan pelaku, pertama marah karena bleyeran oleh korban dan ingin melindungi saksi Devita," ungkapnya.
Terungkap, begitu berhasil mengejar korban, pelaku langsung menghentikan mobil korban tepat di jalan Jombang, selatan Kantor Bulog.
Saat dihentikan itu, ternyata korban seorang diri, tidak ada wanita bernama Devita.
Pelaku kemudian menyeret paksa korban keluar dari dalam mobil dan menganiayanya.
Tak puas dengan aksi bogem mentahnya, salah satu pelaku, AB (17) kemudian menghunuskan badik yang diambilnya dari balik bajunya.
Korban tak kuasa melawan, karena AB membabi buta, sampai dua kali menusukkan badiknya ke perut dan pinggang kanan korban.
Kejadian dini hari itu diketahui saksi Tholib (30) dan Wanto (32) dan langsung melerai ulah brutal pada korban yang sudah tidak berdaya.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan.
Sampai berita ini dikirim, nyawa korban terselamatkan meski korban masih sulit diajak bicara karena menahan sakit.
Sementara penyidik masih mendalami dua alasan mengapa keduanya tega menganiaya korban.
"Saksi Devita, mengakui kalau ia adalah calon istri korban," katanya.
Sedang pelaku alasan pelaku ingin membela Devita yang malam kejadian sedang dicari korban, calon suaminya.
Tidak ada alasan pembenar apapun bagi pelaku tindak kekerasan. Menurut Miko, sah-sah saja pengakuan pelaku.
Namun jelas keduanya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga luka serius.
"Proses hukum sesuai prosedur dan pada keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Miko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempergunakan suatu senjata penikam atau senjata penusuk dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kaos putih dan celana pendek coklat muda yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah senjata tajam berupa Badik, 1 switer kaos warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2874 MX yang dipakai tersangka.
Kapolres Miko mengimbau pada masyarakat untuk kompak menciptakan rasa aman dan nyaman. Dan tidak mudah tersulut provokasi dalam bentuk apapun.(Hanif Manshuri