Berita Pamekasan
Sempat Ancam Datangkan Massa, Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf ke Polres Pamekasan, ini Alasannya
Sempat mengancam akan datangkan massa yang lebih banyak, Perwakilan jemaah Habib Yusuf Alkaf kini telah minta maaf ke Polres Pamekasan
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Jemaah yang sempat meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, kini meminta maaf ke Polres Pamekasan.
Diketahui sebelumnya, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh polisi saat sedang berada di Sampang.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap akibat kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap dua anak didiknya.
Pasca penangkapan itu, jemaah sempat meminta polisi agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.
Tak hanya itu, jemaah juga sempat mengancam jika permintaannya tak diindahkan massa akan berdatangan lebih banyak lagi.
Kronologi kasus tersebut lalu sudah diungkap.
Polisi kemudian menetapkan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka kasus pencabulan.
Usai mengetahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Habib Yusuf Alkaf, kini para jemaah diketahui tak lagi mendatangi Polres Pamekasan.
Baca juga: Kapolres Pamekasan Pastikan Penahanan Habib Yusuf Alkaf, 2 Korban dapat Dampingan Psikilogis
Hal ini diketahui, setelah perwakilan tokoh dari jamaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan untuk memberikan permintaan maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Senin, (31/1/2022).
Resmi Ditahan
Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Baca juga: Perwakilan Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf di Polres Pamekasan, Serahkan Proses Hukum ke Polisi
kronologi kasus
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.
Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh Holiq, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.
Dalam kasus ini, status Holiq melapor ke Polres Pamekasan sebagai paman Y.
Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura
Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.
"Perbuatan terlapor tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Pakaian yang diamankan Polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan kang santri.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.