Berita Pamekasan

Fakta Korban Habib Yusuf Alkaf Terungkap, PPTP3A Pamekasan Ungkap Jumlah Santri dan Kondisi Pondok

berdasarkan keterangan dua korban asusila Habib Yusuf Alkaf, jumlah santri yang mondok di ponpes tersebut berjumlah sekitar 20 orang

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih ungkap fakta baru kasus Habib Yusuf Alkaf 

Sehingga, saat terjadi tindak asusila, keduanya saling menyaksikan.

"Kejadiannya kalau hanya sendiri mungkin dugaan orang-orang gak benar. Tapi ini ada saksi mereka berdua. Katanya rata-rata tiga kali yang dilakukan tindak asusila," tutupnya.

Berdasarkan keterangan profil pondok milik Habib Yusuf Alkaf yang tertulis di akun YouTubenya, semua santri yang mondok di ponpes tersebut tidak dibebani biaya sedikit pun, baik kebutuhan makan, kebutuhan mandi, lemari, kitab-kitab, semua ditanggung oleh Habib Yusuf Alkaf.

Pondok tersebut terbuka bagi siapa saja yang hendak mondok, dan tidak ada beban biaya pendaftaran masuk.

Selain itu, di Ponpes yang berlokasi di tengah hamparan sawah Desa Panaguan tersebut juga diberlakukan dua sistem menyantri.

1). Santri Permanen: artinya mondok tetap tanpa jangka waktu yang ditentukan.

2). Santri Kilat: artinya mondok dengan tenggang waktu yang ditentukan, misalnya 1-5 hari, 40 hari dan seterusnya. 

Ponpes ini juga tidak membatasi usia, dan tidak hanya khusus kepada yatim & dhuafa saja yang ingin menjadi santri.

Tak hanya itu, ponpes itu juga memprioritaskan ajaran Tasawuf.

Di laman YouTube Habib Yusuf Alkaf Official juga tertulis, yang sudah menjalani nyantri di pondok ini, usia termuda 6 tahun dan usia tertua 54 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved