Berita Sampang
Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Pasca Empat Orang Diamankan Polres Sampang Akibat Narkoba
Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ia merupakan M (45) warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Proses pendalaman terhadap empat orang diduga pelaku narkotika yang diamankan secara dramatis bak flim action, lakukan kejar-kejaran menggunakan mobil terus dilakukan.
Alhasil, satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ia merupakan M (45) warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sedangkan tiga orang lainnya yang tidak lain adalah kerabat dari tersangka, diantaranya RD (22), A (17) dan G (22) berstatus saksi.
Kapolres Sampang, AKBP Arman mengatakan bahwa, ke tiga orang tersebut hanya mengikuti ajakan dari tersangka.
Sebab, awalnya tersangka ini menghadiri sebuah acara di Kecamatan Robatal, Sampang bersama tiga orang keluarganya dengan menggunakan mobil jenis Mazda Hilux warna putih Nopol N 8173 YF.
Namun, momen itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang.
"Jadi setelah menghadiri acara di Robatal, tersangka berangkat ke Sokobanah untuk membeli sabu sebanyak 103,24 gram, jika diuangkan sekitar Rp. 100 juta," terang AKP Arman.
Saat tiba di Kecamatan Sokobanah, ke tiga orang itu mengetahui saat proses transaksi berjalan, bahkan salah satu mereka berada di samping tersangka.
"Maka tiga orang lainnya ini sebagai saksi untuk proses pendalaman lebih lanjut dan mereka saat ini tetap berada di Mapolres Sampang," pungkasnya.