Berita Sampang
Wanita di Sampang Laporkan Paman ke Polisi, Diduga Penggelapan Akta Jual Beli Tana
Padahal, keluarganya tidak pernah berniat untuk menjual tanah di wilayah perbukitan itu kepada siapapun
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini diantaranya surat pernyataan kepala desa (Musyadi) bahwa tidak pernah menandatangani surat AJB.
Kemudian ada dua SPPT, yang asli atas nama Fudoli dan kedua atas nama Fudoli CS.
"Termasuk bukti foto copy AJB, karena yang asli ada di yang bersangkutan (SH) sehingga bila tidak diserahkan masuk pada kasus penggelapan," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo membenarkan atas adanya laporan itu.
"Tadi sudah dimintai keterangan dan nanti kita tunjuk unit yang menangani untuk mendalami kasus ini," singkatnya.
Untuk diketahui, selain didampingi kuasa hukum, Hoiriyah selaku pelapor juga didampingi sejumlah aktivis di Kota Bahari.
Harapannya, kasus dugaan menggelapkan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan diusut secara tuntas.