Apa itu Desersi? Jadi Sorotan Warganet Pasca Kasus Briptu Christy, Ternyata Beda dengan Absen

Desersi menjadi sorotan warganet pasca Briptu Christy menjadi DPO. Diketahui kini Briptu Christy telah ditangkap

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Apa itu desersi? 

TRIBUNMADURA.COM - Apa itu desersi? Kata ini menjadi sorotan warganet pasca Briptu Christy menjadi DPO.

Diketahui kini Briptu Christy telah ditangkap.

Briptu Christy dianggap telah melakukan desersi.

Lantas apa artinya desersi?

Desersi adalah pengabaian yang disengaja atas tugas atau kewajiban seseorang, dikutip dari Cornell Law School.

Sedangkan desersi dalam ranah militer adalah pelanggaran yang terjadi ketika seorang anggota dinas militer bermaksud untuk meninggalkan angkatan bersenjata secara permanen.

Desersi juga berlaku untuk seseorang yang pergi dalam upaya untuk menghindari layanan kritis atau menghindari tugas berisiko tinggi, dikutip dari Military Lawyer Defense.

Baca juga: Baru Terungkap, Curhatan Briptu Christy Sebelum Desersi dan Menghilang, Suami Kuak Kondisi Hubungan

Mereka dapat dinyatakan bersalah jika ada bukti niat untuk meninggalkan.

Meninggalkan posisi seseorang di militer dapat memiliki konsekuensi yang signifikan, terutama di masa perang.

Semua pelanggaran tersebut membawa hukuman yang sangat serius, hingga dan termasuk hukuman mati untuk desersi selama perang.

Desersi Militer

Desersi mirip dengan tidak hadir tanpa cuti, karena melibatkan kegagalan anggota dinas militer untuk melapor tugas atau tindakan meninggalkan pos yang ditugaskan.

Dikutip dari Find Law, desersi biasanya melibatkan niat untuk meninggalkan unit atau tempat tugasnya secara permanen, tetapi pelanggar yang tidak hadir tanpa cuti selama 30 hari secara otomatis dianggap telah meninggalkan posnya (tanpa bukti niat).

Contohnya adalah seorang anggota dinas yang dikerahkan dalam perang asing meninggalkan jabatannya setelah memberi tahu komandannya jika ia tidak lagi ingin mengabdi.

Manual for Courts-Martial mengidentifikasi jenis-jenis desersi dan elemennya sebagai berikut:

1. Desersi dengan maksud untuk menjauh secara permanen

- Terdakwa meninggalkan unit, organisasi, atau tempat tugasnya;

- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas;

- Selama waktu ketidakhadirannya, terdakwa bermaksud untuk menjauh dari unit, organisasi, atau tempat tugasnya; 

- Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.

2. Desersi dengan maksud untuk menghindari tugas berbahaya atau layanan penting

- Terdakwa berhenti dari unit, organisasi, atau tempat tugasnya;

- Melakukannya dengan maksud untuk menghindari tugas atau layanan tertentu;

- Tugas atau layanan yang harus dilakukan berbahaya atau sangat penting;

- Terdakwa mengetahui bahwa tugas atau pelayanan itu diperlukan; 

- Terdakwa tetap absen sampai tanggal dugaan.

3. Pengunduran diri sebelum pemberitahuan penerimaan pengunduran diri

- Terdakwa adalah seorang perwira yang ditugaskan dan telah mengajukan pengunduran dirinya;

- Sebelum menerima pemberitahuan penerimaan pengunduran diri, terdakwa berhenti dari tugasnya;

- Melakukannya dengan maksud untuk menjauh secara permanen;

- Tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.

Upaya desersi juga didakwa sebagai kejahatan militer, selama upaya itu melampaui persiapan desersi.

Desersi membawa hukuman maksimum pemecatan tidak terhormat, penyitaan semua gaji, dan kurungan lima tahun.

Namun, untuk desersi selama masa perang, hukuman mati dapat diterapkan (atas pertimbangan pengadilan militer).

Tidak hadir tanpa cuti

Tidak hadir tanpa cuti selama 30 hari dianggap desersi.

Seorang anggota angkatan bersenjata dianggap tidak hadir tanpa cuti jika dia gagal pergi ke tempat yang ditentukan, meninggalkan tempat itu, atau tidak hadir di unitnya atau tempat tugasnya yang ditentukan.

Contoh sederhananya, yaitu seorang anggota dinas yang diperintahkan untuk menjaga tempat penyimpanan senjata, akan dikenakan biaya absen tanpa izin jika ia meninggalkan posnya dua jam lebih awal tanpa izin.

Manual for Courts-Martial mengidentifikasi anggota dinas yang mungkin tidak hadir tanpa cuti dan elemennya.

1. Tidak pergi ke tempat tugas yang ditentukan

- Terdakwa diangkat pada waktu dan tempat tugas tertentu;

- Tahu waktu dan tempat; 

- Tanpa wewenang, gagal pergi ke tempat tugas yang ditentukan pada waktu yang ditentukan.

2. Meninggalkan tempat tugas yang ditentukan

- Terdakwa diangkat ke suatu tempat dan tugas tertentu;

- Tahu waktu dan tempat; dan

- Tanpa wewenang, meninggalkan tempat yang ditentukan setelah melapor untuk bertugas.

3. Absen dari unit, organisasi, atau tempat tugas

- Terdakwa minta diri dari suatu tempat tugas, satuan, atau organisasi;

-  Ketidakhadiran itu tanpa otoritas; dan

- Ketidakhadiran itu untuk jangka waktu tertentu atau diakhiri dengan ketakutan.

4. Absen dari unit, organisasi, atau tempat tugas dengan maksud untuk menghindari manuver atau latihan lapangan.

- Terdakwa minta diri dari suatu tempat tugas, satuan, atau organisasi;

-  Ketidakhadiran itu tanpa otoritas; 

- Ketidakhadiran itu untuk jangka waktu tertentu atau diakhiri dengan ketakutan.

- Terdakwa mengetahui ketidakhadiran akan terjadi selama manuver atau latihan lapangan;

- Dimaksudkan untuk menghindari semua atau sebagian dari manuver atau latihan lapangan.

5. Meninggalkan jam jaga atau jam tugas

- Terdakwa adalah anggota penjaga, penjaga, atau tugas;

- Absen dirinya dari penjaga, jaga, atau tugas ini;

- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas; 

- Terdakwa berniat meninggalkan jabatannya.

Hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran dan kebijaksanaan komandan, tetapi sering kali mencakup penyitaan gaji dan kurungan.

Contohnya, ketika anggota dinas/militer tidak hadir tanpa cuti kurang dari tiga hari terancam hukuman kurungan maksimum selama satu bulan dan kehilangan dua pertiga gaji selama satu bulan.

Setelah 30 hari atau lebih, anggota dinas menghadapi pemecatan secara tidak hormat, kehilangan semua gaji dan tunjangan, dan kurungan satu tahun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved