Petisi Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal Pencairan JHT BPJS Naker telah Ditandatangani 151 Ribu
Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 2 huruf a disebutkan bahwa peserta dapat mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 memunculkan polemik di masyarakat.
Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 2 huruf a disebutkan bahwa peserta dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
Ketentuan itu menimbulkan polemik lantaran peserta yang sudah resign atau di-PHK dari perusahaan harus menunggu beberapa tahun untuk mendapatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Petisi menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 itu pun muncul di situs change.org, yang dibuat Suhari Ete pada Kamis (10/2/2022).
Petisi itu dibuat Suharti Ete ditujukan kepada Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Jokowi.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suharti Ete dalam petisinya.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 trilyun," sambung dia.

Baca juga: SPSI Kabupaten Kediri Kecam Permenaker No 2 Tahun 2022, Sebut Kebijakan Tidak Manusiakan Buruh
Permenaker No 2 Tahun 2022 itu dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh yang tak memiliki pekerjaan.
Sebab, mereka yang ingin mendapatkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan masih harus menunggu beberapa tahun lagi.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," lanjut dia.
"Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulisnya.
Dalam petisi itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak Permenaker No 2 Tahun 2022.
Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 15.30 WIB, petisi tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 telah ditandatangi lebih dari 151 ribu orang.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri, Bahrul Ichsan menilai, kebijakan ini dinilai sangat menyengsarakan para buruh di Indonesia.
"Saya sangat mengecam terkait Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut, dimana JHT (Jaminan Hari Tua, red) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun," ujarnya Sabtu (12/2/2022).