Berita Kediri

SPSI Kabupaten Kediri Kecam Permenaker No 2 Tahun 2022, Sebut Kebijakan Tidak Manusiakan Buruh

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua dinilai tidak manusiawi.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
SPSI Kabupaten Kediri menentang Permenaker No 2 Tahun 2022 soal Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dinilai tidak manusiawi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika sudah berusia 56 tahun.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri, Bahrul Ichsan menilai, kebijakan ini dinilai sangat menyengsarakan para buruh di Indonesia.

"Saya sangat mengecam terkait Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut, dimana JHT (Jaminan Hari Tua, red) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun," ujarnya Sabtu (12/2/2022).

Menurut Bahrul jika semisal seseorang kena pecat usia 35-40 tahun, maka dia harus nunggu 20 hingga 15 tahun lagi untuk dapatkan JHT.

"Itu sangat tidak manusiawi sedangkan dia sudah tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan," imbuhnya.

Bahrul mencontohkan, terkait UMK Kabupaten Kediri hanya naik di angka 10 ribu.

Kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 akan menambah penderitaan buruh terutama di Kabupaten Kediri.

Ia mengatakan jika buruh siap menggelar aksi demo jika kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tak segera dicabut oleh pemerintah.

"Dalam waktu dekat kami akan segera unjuk rasa Ke Disnaker supaya mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut," pungkasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT saat berusia 56 tahun

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Padahal, berdasarkan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved