Berita Sampang
Fakta Baru Tahanan yang Kabur dari Rutan Klas IIB Sampang, Kabur Lewat Pos Penjagaan
Sebelum melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sampang, tahanan itu tengah menjalankan sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus tahanan narkoba yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sampang, Madura menguak fakta baru.
Ternyata, tahanan itu sempat melalui pos penjagaan.
Diketahui, letak pos penjagaan berada di sisi belakang Rutan.
Saat itu tidak ada satupun petugas yang berjaga.
Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, bahwa aksi melarikan diri yang dilakukan Nawahi bin Samidin (40), warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang ini terjadi dini hari tadi, (14/2/2022).
"Untuk aksi melarikan diri, yang pasti diatas jam 24.00 WIB karena 01.00 WIB petugas masih melakukan pengecekan, jadi diperkirakan pukul 02.00 - 04.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Klas IIB Sampang, Bemula dari Pengecekan oleh Petugas
Menurutnya, sebelum melarikan diri, yang bersangkutan tengah menjalankan sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
Nawahi diletakkan di sel secara terpisah dengan warga binaan lainnya dan tentunya seorang diri
Kemudian pada saat hendak kabur, Nawahi menjebol pintu sel dan nekat melarikan diri melalui pos penjagaan.
"Pada saat itu pos penjagaan tidak dijaga oleh petugas karena memang kekurangan personel," terang Gatot Tri Rahardjo.
Sementara, hingga saat ini petugas Rutan Klas IIB Sampang bersama pihak kepolisian sedang melakukan pencarian.
"Begitupun tim dari Polres Sampang saat ini tengah melakukan olah TKP di rutan," pungkasnya.