Berita Surabaya

Jadi Pengedar Sabu, PNS di Kelurahan Romokalisari Surabaya Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Oknum PNS berinisial BY (49) itu ditangkap, Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya, Perum Oasis Sememi Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Oknum pns kelurahan di Surabaya yang diamankan Polisi lantaran terjerat kasus narkotika 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di kelurahan Romokalisari jadi incaran kepolisian usai terindikasi menjadi kurir narkotika.

Oknum PNS berinisial BY (49) itu ditangkap, Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya, Perum Oasis Sememi Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polreatabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika oknum tersebut mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

"Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan poket sabu siap edar," jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).

Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

"Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya," tambahnya.

Baca juga: Batal Menikah di Malam Valentine, Pria di Gresik ini Diamankan BNNK Lantaran Pesta Sabu di Gudang

Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH yang tinggal dalam Lapas.

"Dia (pelaku) meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022," imbuh Daniel.

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved