Berita Surabaya
Ada 3 Strategi Kapolda Jatim, dalam Menekan Potensi Penularan Covid-19 Varian Baru
Pertama, meningkatkan vaksinasi, Kedua, meningkatkan pelayanan untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (Isoman) dan isolasi terpusat (Isoter)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kedua, pemberlakuan sanksi denda. Hal itu, terpaksa dilakukan jika di satu tempat didapati aktivitas pelanggaran prokes yang bersifat berulang lebih dari dua kali.
Selama ini, Nico mengungkapkan, sudah tercatat jumlah nominal denda sanksi pelanggaran sejumlah Rp124 juta.
Nico berharap masyarakat senantiasa selaras dan sejalan dengan ikhtiar pemerintah dalam menggantang pandemi Covid-19.
Mengingat, kondisi Covid-19 di Jatim saat ini posisi aktif bertambah 7 ribu kasus, sehingga total ada 22.927 kasus. Dari total tersebut yang masuk ke RS 24% untuk Bed Occupancy Rate (BOR) Isolasi, dan 20% untuk ICU.
Sementara itu, jumlah kasus pasien terkonfirmasi Omicron, terkonfirmasi 108 pasien, sembuh 70% dan 30% bergejala ringan.
"Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri sudah sinergi dengan sangat baik. Namun akan lebih bagus jika didukung oleh kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," pungkasnya.