Berita Sampang
Aktivis Mahasiswi yang Berdemo di Depan Polres Sampang, Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa
Dalam aksi turun jalan ini terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa terhadap Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan aktivis perempuan dari Mahasiswa di Kabupaten Sampang, Madura menggelar aksi demo di depan Mapolres Sampang setempat, Kamis (17/2/2022).
Tujuan mereka untuk menuntut pelaku kasus Rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun di Kecamatan Kedungdung, Sampang agar segera diamankan.
Pasalnya, sejak dilayangkannnya laporan oleh pihak keluarga korban pada 12 Oktober 2021, hingga saat ini belum ada kejelasan, alias tersangka masih berkeliaran.
Padahal, pelaku yang merupakan paman korban (MH) diduga berada di kediamannya.
Sementara, dalam aksi turun jalan ini terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh demontran terhadap Polres Sampang.
Adapun tuntutan itu langsung ditujukan ke Kapolres Sampang AKBP Arman yakni, Kapolres wajib menangkap pelaku rudapaksa dalam kurun waktu 7 × 24 jam.
Kapolres Sampang wajib memberikan perkembangan informasi penangkapan kasus rudapaksa kepada pihak korban dan Kopri PC PMII Sampang setiap 3 × 24 jam.
Kemudian, jika Kapolres Sampang tidak dapat menyelesaikan kasus ini dalam kurun waktu 7 × 24 jam maka harus mengundurkan diri dari Sampang.
"Jika tuntutan poin 1, 2, dan 3 tidak terpenuhi maka kami akan turun kembali (menggelar aksi demo) dengan massa yang lebih banyak lagi," kata Anis Nafila selaku Korlap Aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menyampaikan, jika tuntutan dari point 1 sampai tiga tetap akan menjadi atensi khusus.
"Tunggu saja, kita akan cepat mengungkap perkara ini," pungkasnya.