Simak Aturan Baru Perpanjangan STNK dan SIM, Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Punya BPJS Kesehatan

Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan

Editor: Samsul Arifin
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Dikutip melalui Kompas.com dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, terkait pembuatan STNK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

Baca juga: Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Ini yang Perlu Disiapkan untuk Isi Data

“Kalau mencermati instruksi ini maka meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” ucap Taslim dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Taslim melanjutkan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.

ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.net)

“Hal ini peruntukannya untuk seluruh warga Indonesia. Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Taslim menjelaskan proses tersebut adalah mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Hal ini untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.

“Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK kita juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait bagaimana implementasinya. Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” kata dia.

Menurutnya, jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, hal tersebut pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. Maka dari itu, Taslim berharap, kedua hal tersebut dapat berjalan secara sinkron. Ia mengaku, pihaknya juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Baru Perpanjang STNK",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved