Berita Bangkalan
Petani Cukup Bayar Rp 16.800 Perbulan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematiannya Ditanggung BPJS
Dalam perlindungan dua program JKK dan JKM, para petani cukup membayar iuran senilai Rp 16.800 per bulan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perlindungan dan jaminan sosial tidak sekedar menyasar para pekerja sektor formal namun juga sektor informal seperti halnya para petani. Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bangkalan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan hanya membayar iuran senilai Rp 16.800 per bulan.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso mengungkapkan, perlindungan dan jaminan sosial sebagai salah satu upaya Pemkab Bangkalan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Seperti yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 28H Ayat (3).
“Ada sekitar 1.300 poktan (kelompok tani). Kami berkewajiban memberikan hak setiap warga negara, tanpa terkecuali, dalam mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial. Termasuk para petani, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial sebagai penunjang kesejahteraan hidup mereka,” ungkap Puguh.
Ia menjelaskan, dalam perlindungan 2 program; JKK dan JKM, para petani cukup membayar iuran senilai Rp 16.800 per bulan. Sedangkan bagi para petani yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya menambah iuran sebesar Rp 20.000 per bulan.
Sistem pembayaran iuran, lanjut Puguh, tidak harus dilakukan setiap bulan namun juga bisa dibayarkan periode 1, 2, 3, 6, 12 bulan. Bahkan para petani bisa membayar iuran setiap kali masa panen.
“Kami melihat asas manfaat, baik bagi para petani maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris dalam bentuk santunan dan beasiswa. Karena itu, kami mengajak para petani bergabung sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan” pungkas Puguh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura, Vinca Meitasari mengungkapkan, para petani dengan sumber penghasilan dari hasil panen lahan pertanian juga memiliki resiko kerja. Mereka merupakan kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, para petani juga mempunyai hak yang sama dengan karyawan perusahaan ataupun ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mendapat layanan atau asuransi ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, iuran senilai Rp 16.800 per bulan per orang tidaklah memberatkan para petani. Dengan membayar iuran senilai itu, program JKK dan JKM menjadi hak para petani seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.
“Program BPJS Ketenagakerjaan juga ada Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan perlindungan untuk menjamin peserta menerima uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia dengan minimal kepesertaan 10 tahun,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)