Berita Surabaya

Kapolda Jatim Gencarkan Jajarannya Patroli, Antisipasi Tindak Kriminalitas, Khususnya Curanmor

Melalui patroli motor tersebut, keberadaan petugas juga dimaksudkan mengantisipasi adanya potensi ancaman ketertiban dan keamanan masyarakat lainnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat ditemui di ruang Humas Polda Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mengantisipasi adanya potensi aksi kriminalitas pencurian motor di sejumlah daerah Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta telah menginstruksikan kepada jajarannya meningkatkan patroli motor di wilayah hukumnya, masing-masing. 

Melalui patroli motor tersebut, keberadaan petugas juga dimaksudkan mengantisipasi adanya potensi ancaman ketertiban dan keamanan masyarakat lainnya. 

Seperti tawuran antar kelompok remaja yang belakangan marak di sejumlah daerah, hingga balap liar. 

"Kami sudah menurunkan tim, dan terus mengelola agar kamtibmas bisa terjaga," ujar Nico, di Mapolda Jatim, Jumat (25/2/2022). 

Sebelumnya, Nur Kholis (37) maling motor milik ojek online (Ojol) ibu dua anak di depan mall, Surabaya, yang kasusnya viral hingga bikin Presiden Jokowi iba, beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ternyata residivis. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap, pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan hukum 14 tahun silam, pada tahun 2008, karena aksi pencurian dengan pemberatan. 

Catatan kepolisian, pria yang pekerjaannya serabutan itu, pernah melakukan percobaan pembobolan sebuah rumah di Surabaya. 

Akibat perbuatannya itu. Pelaku sempat ditahan kurun waktu satu tahun lamanya. 

Baca juga: Ada 3 Strategi Kapolda Jatim, dalam Menekan Potensi Penularan Covid-19 Varian Baru

"Tersangka residivis curanmor. Pernah lakukan pencurian tahun 2008, pembobolan rumah," ujarnya Balai Wartawan Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022). 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar mengungkapkan, pelaku beraksi setelah melihat kesempatan kelengahan dari korban uang yang memarkirkan motor di area minim pengawasan. 

"Biasa aja, dia pakai baju biasa. Karena ada kesempatan aja," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com

Akibat perbuatannya. Pelaku bakal dikenai ancaman pidana Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Sekadar diketahui, seorang driver ojol ibu dua anak Wahyu Novi Arini warga Gogor, Wiyung, Surabaya, yang baru pertama kali 'on bid' menjadi korban pencurian motor, Kamis (10/2/2022) malam.

Motor honda beat street bernopol miliknya L-5880-QK yang baru dipakai melayani orderan kliennya yang ke-5 pada hari pertamanya itu, amblas digondol maling saat di parkir depan mall, Surabaya. 

Lima hari kemudian, Senin (14/2/2022), insiden pencurian yang terlanjur viral di medsos ataupun media informasi arus utama itu, ternyata menyita perhatian Presiden Jokowi.

Melalui perantara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, korban diberi hadiah dari orang nomor satu di Indonesia itu, motor pengganti jenis serupa agar dapat kembali bekerja. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved