Berita Tulungagung

Layanan Pengurusan SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Polisi Lakukan Sosialisasi

Satlantas Polres Tulungagung mulai melakukan sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengurusan SIM, STNK dan SKCK.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mulai melakukan sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tiga layanan di kantor kepolisian.

Tiga layanan di kantor kepolisian yang membutuhkan BPJS Kesehatan itu meliputi, pengurusan SIM, STNK dan SKCK.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, aturan itu berdasar Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2022.

"Kalau sudah ada Inpres-nya, biasanya tidak akan lama akan diberlakukan," kata AKP Muhammad Bayu Agustyan, Kamis (24/2/2022).

Lanjut Bayu, selama ini, dasar penerbitan SIM selama ini adalah Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Selain itu ada juga Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ia menuturkan, pihaknya akan menunggu Perpol yang baru sebagai dasar kewajiban BPJS Kesehatan untuk mengurus 3 dokumen kepolisian.

"Jadi sekarang fokus kami melakukan sosialisasi. Jika Perpol baru sudah turun pasti akan diberlakukan," sambung Bayu.

Bayu mengaku, mulai melakukan woro-woro ketentuan kewajiban BPJS Kesehatan ini.

Jangan sampai nantinya masyarakat tak terlayani, karena mengabaikan Inpres baru ini.

Bayu menekankan masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan.

"Kami masih menunggu Perpolnya. Silakan urus dulu BPJS Kesehatan, nanti akan kami bantu untuk pengurusan SIM," tandas Bayu. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved