Berita Surabaya
Surat Edaran Aturan Pengeras Suara, sudah Ada Sejak Tahun 1978, UINSA : Jangan Berperasangka Buruk
perlu digaris bawahi bahwa surat tersebut bukan pertama dikeluarkan oleh negara, Pada tahun 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan oleh Kemenag
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, memberikan respon terkait Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Rektor UINSA, Prof Masdar Hilmy, dalam konferensi pers di Ruang Rektorat, Jumat (25/2/2022), mengatakan, perlu digaris bawahi bahwa surat tersebut bukan pertama dikeluarkan oleh negara. Pada tahun 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas dilacak dari pernyataan menteri agama tujuannya untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama. Bisa memahami semangat jiwa lahirnya SE ini untuk menciptakan harmoni sosial dan umat beragama sebagai pejabat negara," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan sebagai penataan antar umat beragama dan berujung pada harmoni sosial. Kehadiran SE ini menimbulkan dari UINSA tidak kesusahan dalam menerjemahkan aturan tersebut.
Baca juga: Polemik Pengeras Suara dan Framing Menteri Agama, Rektor UINSA Pasang Badan, Begini Penjelasannya
"Jelas sangat memahami dan mendukung aturan tersebut karena keberadaannya memperkuat toleransi beragama. Memang, penggunaan pengeras suara bagi kami umat islam tidak masalah. Namun, bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka," jelasnya.
Untuk menyampaikan kepada publik, lanjut dia, bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan umum dan kerukunan beragama, maka tidak ada alasan untuk menolak.
"Jangan berprasangka buruk bahwa SE ini untuk menciptakan kerusakan dalam konteks beragama. Kami sangat memahami regulasi ini," bebernya.
Sedang Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama UINSA Surabaya, Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi, menambahkan, jika membaca isi SE tersebut, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," bebernya.
"Ekspresi berIslam di ruang publik juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Kemaslahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam. Mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam tentu saja tidak bisa diterima, karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama," pungkasnya.
pengeras suara
Kemenag
UINSA
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA)
Masdar Hilmy
TribunMadura.com
Tribun Madura
Kado Indah Peringatan HUT PERSAJA, Kejaksaan Dapat Prestasi 80,6 persen Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Rela Patungan Demi Pesta Narkoba, Tiga Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi: Mengaku |
![]() |
---|
Festival Rujak Uleg di Surabaya Sukses Datangkan Ribuan Pengunjung, Tuai Pujian Kemenparekraf |
![]() |
---|
Pasang Perangkap, Nelayan Pencari Kepiting Kaget Temukan Sesosok Mayat Membusuk di Pantai Kenjeran |
![]() |
---|
Viral Video Maling Motor Scoopy Disergap Warga Pakal Surabaya, Bermula saat Besi Kunci T Patah |
![]() |
---|