Berita Pamekasan

FAKTA-FAKTA Pelaku Pembacokan Calon Kepala Desa, Hanya Melihat Korban Simpan Ini, Tersulut Emosi

Tak ada motif khusus saat pelaku melakukan pembacokan sadis itu. AH mengaku hanya merasa terancam saat melihat korban cakades itu menyimpan sajam

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Calon Kepala Desa di Pamekasan yang meninggal akibat dibacok, simak kronologinya 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN -  Terungkap sosok pelaku pembacok calon kepala desa Batubintang. Ia adalah AH (36) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Tak ada motif khusus saat pelaku melakukan pembacokan sadis itu. AH mengaku hanya merasa terancam saat melihat korban cakades itu menyimpan senjata tajam di pinggang sebelah kirinya. 

- Tersulut Emosi 

AH mengaku tersulut emosi melihat pemandangan tersebut.

Disebutkan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Sebelum dibunuh, sore itu, korban mengendarai motor berboncengan dengan Rasia, istrinya.

Korban melaju dari arah Desa Ponjenan Timur yang hendak menuju rumahnya di Desa Batubintang.

Sesampai di Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang oleh Mobil Pikap warna hitam bernopol D 8344 DG.

Saat ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.

AH (36) (Tengah) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pelaku pembunuh Miarto saat dibawa ke Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022).
AH (36) (Tengah) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pelaku pembunuh Miarto saat dibawa ke Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Setelah itu, datang dua orang menghampiri korban lalu membacok pakai celurit sebanyak tujuh kali ke bagian leher, pinggang dan lengan korban hingga meninggal dunia.

- Tidak ada Kaitannya dengan Pilkades

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, sesetel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu Mobil Pikap warna hitam nopol D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN

- Positif Narkoba

Masih kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto tersangka juga diketahui positif narkoba saat dilakukan tes urine. 

Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved