Berita Entertainment

Dulu Juru Parkir, Kisah Doni Salmanan Ubah Nasib Jadi Pengusaha dan Crazy Rich hingga Terseret Kasus

Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Instagram/donisalmanan
Kisah hidup Doni Salmanan yang dulunya seorang juru parkir hingga menjadi Crazy Rich  

TRIBUNMADURA.COM - Kisah seorang juru parkir yang berhasil mengubah nasib menjadi orang sukses.

Tak main-main, mantan juru parkir itu sukses menjadi pengusaha.

Saking suksesnya, ia dijuluki sebagai Crazy Rich dengan semua kemewahan hidup yang didapatkannya.

Kisah itu dialami pria bernama Doni Salmanan.

Belakangan, Doni Salmanan disandingkan dengan sejumlah pengusaha sukses yang dijuluki Crazy Rich.

Nama Doni Salmanan mulai diperbincangkan setelah aksi donasi Rp 1 miliar pada Reza Arap.

Pada 3 Juli 2021 lalu, Arap mendapatkan Rp 1 miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.

Aksi Doni Salmanan tersebut menjadi viral.

Doni Salmanan disandingkan dengan sejumlah pengusaha sukses yang dijuluki Crazy Rich.
Doni Salmanan disandingkan dengan sejumlah pengusaha sukses yang dijuluki Crazy Rich. (Instagram/donisalmanan)

Baca juga: Mulai Mobil Tesla hingga Rumah Mewah, Aset Berharga Milik Indra Kenz Disita, Hasil dari Kasus Binomo

Hal ini berimbas pada bisnis trading Quotex yang dijalani Doni Salmanan makin terkenal.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung, ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Pada saat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal  YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Ia kemudian memulai trader dengan uang Rp 500 ribu.

Dari situ, ia sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Ia memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Baca juga: Pantas Kaya Raya, Indra Kenz si Crazy Rich Medan Punya 2 Pekerjaan Penting, Jadi Sumber Kekayaannya

Terseret Kasus Dugaan Penipuan

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option.

Awalnya polisi menginformasikan Doni dilaporkan terkait aplikasi Binomo.

Namun belakangan diklarifikasi bahwa laporan kepada Doni Salmanan terkait aplikasi Qoutex.

Sebagai informasi, Binomo dan Qoutex merupakan aplikasi berkedok trading binary option.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Adapun laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Crazy Rich Doni Salmanan.
Crazy Rich Doni Salmanan. (Instagram/donisalmanan)

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Sebanyak 7 di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

Pada Jumat (4/3/2022) siang, telah dilakukan gelar perkara penyelidikan.

Baca juga: Pantas Fuji Sukses di Usia Muda, Crazy Rich Malang Bongkar Rahasia Kesuksesan Fuji: Kita Curiga

Hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana, sehingga polisi menaikan kasus itu ke tahap penyelidikan.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni Salmanan bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( TribunMadura.com / Tribunnews.com / Kompas.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved