Berita Sumenep

Pria asal Kangean Sumenep Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu Seberat 4,63 gram

Pria asal pulau Kangean ini ditangkap anggota Polsek Kangean karena kasus narkotika jenis sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Riswandi (26) asal Desa Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.

Pria asal pulau Kangean ini ditangkap anggota Polsek Kangean karena gegara kasus narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan penangkapan tersangka Riswandi asal pulau Kangean Sumenep.

"Tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara, tepatnya di tepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/3/2022).

Dari tangan tersangka katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram.

"Berat keseluruhan 4,63 gram," ungkapnya.

Baca juga: Penyelundupan Sabu Seberat Hampir 100 kilogram Digagalkan Polisi, Madura Jadi Sasaran para Tersangka

Selain itu, satu Unit HP merek vivo warna merah hitam, satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB dan satu buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda yang juga diamankan polisi.

"Hasil tes urine tersangka Risnawi positif, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved