Berita Surabaya

Kota Surabaya Kini Masuk PPKM Level 2, Taman-taman Siap Dibuka Kembali, Ini Kata Cak Eri

Di antaranya, pembukaan kembali sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) hingga pusat perekonomian. Di antaranya, taman hingga Tunjungan Romansa

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Warga saat berkunjung ke taman di Surabaya. Sebelum ditutup selama PPKM Level 3, taman menjadi jujugan untuk berwisata warga di Kota Pahlawan. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menurunnya kasus Covid-19 di Surabaya membuatnya berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Dengan demikian, ada sejumlah pelonggaran yang siap diberlakukan.

Di antaranya, pembukaan kembali sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) hingga pusat perekonomian. Di antaranya, taman hingga Tunjungan Romansa.

Status level PPKM Surabaya tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022. Ini mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2. Waktunya membangkitkan ekonomi kembali,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (9/3/2022).

Terkait Ruang Terbuka Hijau, Pemkot rencananya akan segera membuka kembali taman kota. Untuk diketahui, taman di Surabaya telah ditutup sejak awal Februari lalu seiring dengan  meningkatnya kasus Covid-19 di Surabaya.

Terkait hal ini, pihaknya kini melakukan sejumlah persiapan selama 4 hari ke depan. Tak hanya dinas terkait, juga melibatkan satgas pencegahan Covid-19 yang terdiri dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

Baca juga: Warga Surabaya Kompak, Inginkan PPKM Dicabut saat Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

Utamanya, dalam mempersiapkan fasilitas penunjang prokes dan petugas di taman. Sekaligus, regulasi yang harus dipenuhi pengunjung selama berasa di taman.

Cak Eri mengakui selama ini taman menjadi salah satu jujugan warga untuk menghabiskan waktu. "Memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Namun, (apabila dibuka) masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pesannya.

Tak hanya taman, supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga diperbolehkan buka. Namun, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan buka juga hingga pukul 21.00 WIB,” terang dia.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75 persen kapasitas. Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tidak mengadakan makan di tempat. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved