Berita Sampang

Bantu Teman, Pria Pamekasan Berujung Ditangkap Polisi, Jendela Rumah Warga Jadi Saksi Bisu

Dua maling motor di Kabupaten Sampang masuk ke rumah korbannya dengan cara memanjat jendela.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock.com
Ilustrasi - aksi maling motor di Sampang menerobos masuk ke rumah korbannya dengan cara memanjat jendela. 

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, 1 buah sepeda Motor Vario Nopol B 6474 GRT warna silver.

Akibat dari perbuatannya ke dua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 Tahun.

"Kemudian pasal 480 KUHP penadahan persekongkolan, ancaman penjara 4 tahun dan pasal 56 KUHP dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved