Curiga Isi Chat Pasangannya, Suami Aniaya Istri Menggunakan Setrika, Fakta Miris Terungkap

Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews Sultra
(kiri) Istri yang juga korban KDRT dan (kanan) seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022). (TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu) 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga membuat seorang istri jadi korban.

Diketahui, suami tega setrika wajah istrinya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial R, sementara korbannya A (21).

Sebelumnya, warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya ini, melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diduga pelaku menyetrika wajah dan tangan sang istri.

A mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

Baca juga: Aksi KDRT di Kediri, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Luka, Ternyata Faktor ini Jadi Penyebab

"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.

Setelah dianiaya sang suami, kata A, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya.

Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.

"Semenjak dia masuk Morosi," ujarnya.

Ia menuturkan, suaminya itu juga merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) sebagai operator.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang menyetrika pakaian. Kemudian, suaminya datang dan hendak bertanya kepadanya.

Namun, tiba-tiba saja sang suami mengambil setrika tersebut lalu menempelkandi wajah dan tangan sang istri.

Pelaku diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.

Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.

Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.

"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Amankan Pelaku KDRT di Konawe Sulawesi Tenggara, Motif Suami Setrika Istri Gegara Cemburu

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved