Sudah 2 Kali Mangkir Pemanggilan DPR, Mendag Lutfi Hari ini Rilis Aturan Baru HET Minyak Goreng

Mendag Muhammad Lutfi mangkir sebanyak dua kali dari surat pemanggilan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi melakukan peninjauan ke Pasar Tambakrejo Surabaya, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNMADURA.COM - DPR RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Namun, Mendag Muhammad Lutfi tampaknya tidak menyambut baik surat pemanggilan dari DPR RI tersebut.

Mendag Muhammad Lutfi dikabarkan telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.

Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.

“DPR hari ini telah kedua kalinya secara resmi mengundang Mendag untuk hadir rapat gabungan." kata Dedi dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Peraturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, Bagaimana Nasib Harga Minyak di Pasaran?

"Namun ternyata, yang bersangkutan kembali mangkir dimana kali ini dengan alasan sedang rapat terbatas." sambung dia.

"Maka, saya lebih setuju untuk sebagaimana sudah diputuskan oleh Pimpinan DPR bahwa lebih baik dibentuk Pansus saja agar lebih jelas hal-hal apa sebenarnya yang membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar dia.

Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan 8 ribu liter minyak goreng curah ke pedagang di Pasar Sleko dan Pasar Besar, Kota Madiun, Jumat (25/2/2022).
Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan 8 ribu liter minyak goreng curah ke pedagang di Pasar Sleko dan Pasar Besar, Kota Madiun, Jumat (25/2/2022). (TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Apalagi kelangkaan minya goreng ini terjadi menjelang bulan puasa.

Tentu harus ada upaya yang ekstra untuk menyelesaikan masalah ini.

Melalui Pansus, diharapkan dapat membantu kerja pemerintah dalam mengatasi problem kelangkaan minyak goreng.

Jika ternyata ditemukan adanya penjualan atau ekspor ke luar negeri berlebih, maka Pansus juga dapat menyeret oknum-oknum yang terlibat.

Sementara itu, pada hari ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan HET minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan. 

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar. 

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke. 

Baca juga: Kosong di Etalase Toko, Tumpukan Minyak Goreng Malah Mengendap di Gudang Minimarket Kota Kediri

Respons Ombudsman

Tak hanya DPR, Ombudsman juga akan memanggil dalam hal ini Mendag Lutfi, pekan depan.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Ombudsman memeriksa keadaan di lapangan, yakni selama kurang lebih satu bulan lalu.

Dan ternyata kelangkaan minyak goreng masih saja terjadi di berbagai daerah.

"Setelah melakukan berbagai macam upaya pemeriksaan, (sampai) yang jelas hari ini selama satu bulan (sebelumnya) ini, kami mengumpulkan berbagai macam informasi di lapangan." kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (14/3/2022).

Stok minyak goreng murah di toko ritel modern Indomaret di Gresik kosong, Jumat (25/2/2022).
Stok minyak goreng murah di toko ritel modern Indomaret di Gresik kosong, Jumat (25/2/2022). (TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM)

"Masalah-masalah sudah teridentifikasi semua, tinggal ada beberapa konfirmasi yang harus kami tanyakan dan itu kami harus memanggil Menteri Perdadangan dalam waktu yang secepatnya." ucap dia.

"Mudah-mudahan minggu depan suratnya sudah bisa kami layangkan," sambung dia.

Yeka menjelaskan, alasan melakukan pemanggilan karena menurut Ombudsman, ada kebijakan Kemendag yang tidak berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng, yakni perihal kemasan.

"Sebetulnya pola intervensi kita harus diuji, apakah tepat semua kemasan minyak itu harus diintervensi, mengingat minat masyarakat dalam bentuk curah." sambung Yeka.

"Pengamatan kami di lapangan selama hampir 3 kali ini, membuktikan treatment yang dilakukan pemerintah tidak berhasil dalam mengatasi kelangkaan," tambahnya.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi, sehingga dalam waktu dekat mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif dan minyak goreng menjadi lebih terjamin ketersediaannya di lapangan.

Tak Ingin Masalah Berlarut

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, meminta Mendag Lutfi dan jajarannya terus melakukan percepatan stabilisasi harga minyak goreng sesuai harga eceren tertinggi (HET).

"Seluruh jajaran Kemendag harus turun langsung, cek lapangan." kata Martin, Senin (28/2/2022).

"Jangan sampai masalah minyak goreng ini berlarut." sambung dia.

"Apalagi sekitar satu bulan lagi, awal April sudah mulai masuk puasa Ramadan,” lanjutnya.

Martin mengaku mendapat aduan dari masyarakat mengenai kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

“Saya sudah minta Kemendag melakukan operasi pasar di beberapa kabupaten atau kota yang ada dapil saya." ucapnya.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Anggota DPR RI kepada konstituen saya." kata dia.

"Tugas saya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” sambung Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendag Mangkir 2 Kali Pemanggilan, DPR Bereaksi akan Buat Panitia Khusus Operasi Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved