Berita Kota Malang

Pasangan Mesum di Kota Malang Terjaring Razia Jelang Bulan Suci Ramadhan, Terciduk 18 Pasangan

Mereka terjaring, dalam operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan, yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang bersama jajaran TNI Polri

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Petugas Satpol Kota Malang, bersama Wali Kota Malang, Sutiaji saat menjaring 18 pasangan muda mudi yang diduga telah melakukan mesum, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebanyak 18 pasangan muda mudi yang tidak melakukan mesum digrebek oleh petugas Satpol PP Kota Malang, pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Mereka terjaring, dalam operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan, yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang bersama jajaran TNI Polri.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, 18 pasangan muda mudi itu digrebek di dua lokasi berbeda yang berada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru Kota Malang.

Di sana, petugas menemui pasangan yang bukan suami istri, berikut alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar.

"Kami temukan ada 18 pasangan yang diduga berbuat mesum. Dan mereka bukan suami istri. Dalam satu kamar, mereka kami duga melakukan mesum dan asusila," ucapnya, Jumat (18/3/2022).

Dari 18 pasangan tersebut, ada enam perempuan yang diduga melakukan prostitusi online (Open BO) dengan menggunakan sebuah aplikasi.

Baca juga: Diduga Berzina, Pasangan Mesum Digiring Warga ke Kantor Polisi, Padahal Sama-Sama Punya Pasangan

Pengakuan ini didapatkan Satpol PP Kota Malang dari pekerja seks komersial (PSK) saat dimintai keterangan oleh petugas.

Selain itu, petugas juga menciduk, pasangan mahasiswa bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar kos.

"Mahasiswa yang terciduk ada enam juga. Tapi mereka bukan open BO. Tapi diduga melakukan tindakan asusila bukan suami istri," terangnya.

Dari hasil penyidikan petugas, rata-rata PSK yang memakai jasa aplikasi online ini mematok harga dikisaran Rp 500-800 ribu untuk sekali main.

Usai mereka berada dikisaran 18-22 tahun, dan bukan warga Kota Malang.

"Motifnya pun macam-macam. Ada yang karena kebutuhan ekonomi, ada yang dari faktor sosial. Bahkan, ada juga yang kemarin kami tindak, tapi kembali kena lagi oleh petugas di lokasi yang berbeda," ucap Rahmat.

Atas kejadian ini, 18 pasangan tersebut akan dikenai sanksi Tipiring dengan minimal kurungan tiga bulan penjara, denda Rp 10 Juta dan wajib lapor.

Sedangkan untuk kos-kosan atau guest house yang diduga menjadi tempat prostitusi itu akan dipanggil untuk dimintai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pajaknya.

"Semua ini berdasarkan Perda. Kalau untuk tempat usaha, seperti kos-kosan itu ada di dalam Perda Pemondokan. Tapi yang jelas sanksinya sesuai dengan putusan hakim nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved