Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022
Pemerintah memperpanjang masa PPKM mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022 mendatang.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.
Masa perpanjangan PPKM ini mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022 mendatang.
Perpanjangan masa PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahn 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam periode kali ini, sebanyak 6 daerah di dua provinsi menerapkan PPKM Level 1.
Selain itu, 83 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 2.
Sedangkan untuk PPKM Level 3 diterapkan oleh 29 daerah.
Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2 dan 3:
Daerah PPKM Level 1
Jawa Barat: Kab Pangandaran
Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan
Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta: Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.