Berita Mojokerto
Sudah Disegel, 4 Warung Remang-Remang di Mojokerto ini Nekat Beroperasi, Pemilik Disanksi Tipiring
Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang Mojokerto disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM - Pemilik warung remang-remang di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, disanksi denda Rp 500 ribu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, empat pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan sanksi karena keempat warung kopi tersebut nekat beroperasi hingga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK)
Hakim memutuskan empat orang bersalah dan menjatuhkan hukuman sanksi denda yakni tiga pemilik warung didenda Rp 300 ribu dan satu orang denda Rp500 ribu.
"Sanksi denda ini berbeda lantaran ada satu pemilik warung membantah tempatnya menyediakan PSK dan asusila yang kemungkinan memperberat putusan hakim," jelasnya, Sabtu (26/3/2022)
Zaki menyebut, setidaknya ada delapan pemilik warung yang nekat beroperasi meski warung remang-remang di kawasan Awang-awang sudah disegel.
Bahkan, petugas Satpol PP juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap basah berada di dalam warung tersebut.
Dari keterangan yang bersangkutan, pemilik warung dan PSK masuk melewati pintu belakang lantaran pintu depan telah disegel Satpol PP line.
"Iya, warung kondisi masih disegeL atau ditutup mereka pemilik lewat pintu belakang atau samping warung dan PSK masuk lewat pintu belakang warung," ungkapnya.
Sedangkan, empat pemilik warung yang sebelumnya mangkir kini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Untuk yang mangkir tadi sudah datang ke kantor kita BAP dan akan segera disidangkan Tipiring Senin pekan depan," ucap Zaki.
Menurut dia, pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 41 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat tentang menyediakan bangunan atau tempat perbuatan asusila.
"Tidak diperbolehkan ada aktivitas di warung kawasan Awang-awang karena sudah kita segel," terangnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang.
Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Padahal, petugas Satpol PP telah menyegel warung di kawasan Awang-awang dan akan ditutup permanen. (don/ Mohammad Romadoni).
Wanita Cantik Asal Ngadiluwih Kediri Tewas Diduga Diracun di Kos Mojokerto, Kondisi Mulut Ada Busa |
![]() |
---|
Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Pasutri Berduaan di Kamar Kos Kota Mojokerto, Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Pria ini Jual Wanita Hamil untuk Jasa Kencan Bertiga di Facebook, Bermula dari Jebakan Minta Kerja |
![]() |
---|
Teror Pelemparan Kaca dengan Batu di Mojokerto, 2 Truk jadi Korban |
![]() |
---|
Desa Duyung Trawas Jadi Wisata Kampung Durian Angkat Perekonomian Masyarakat Perputaran Uang Rp 1M |
![]() |
---|