Berita Surabaya
Tempat Hiburan di Surabaya Buka hingga Dini Hari, Wajib Terapkan Prokes, Ada Sanksi Jika Melanggar
Tak banyak keterangan gamblang mengenai aturan-aturan terhadap operasional tempat hiburan malam di Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Euforia dibukanya kembali tempat hiburan malam di Surabaya hingga jelang subuh itu memang tidak lama.
Ridwan menegaskan, sesuai dengan SE Wali Kota mengenai PPKM Level I itu hanya berlaku selama dua pekan sejak diterbitkan.
Aturan itu bisa diperpanjang atau dicabut setelah ada evaluasi mengenai dampak yang dirasakan selama aturan itu berlaku.
"Kalau ada klaster baru ya akan kami cabut, juga bisa diperpanjang jika makin membaik kondisinya. Itu setelah ada evaluasi," tandasnya.
SE Wali Kota Surabaya itu bakal berkahir masa berlakunya hingga tanggal 4 April 2022.
Bersamaan itu, tempat hiburan malam dan rumah hiburan umum juga bakal tutup selama satu bulan saat Ramadan 2022 kali ini.
Hal itu sesuai ketentuan perwali 25 tahun 2014 yang dicatut oleh SE Walikota Surabaya dalam PPKM Level I.