Berita Sampang

Pelayanan di Perpustakaan Sampang Dibatasi, Jumlah Maksimal Pengunjung 30 Orang Per Harinya

Pelayanan di Perpustakaan Daerah milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sampang masih dibatasi.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pengunjung saat membaca buku di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelayanan di Perpustakaan Daerah milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sampang, Madura, masih dibatasi karena pandemi Covid-19.

Satu di antaranya jumlah pengunjung Perpustakaan Daerah yang dibatasi sampai 30 orang per hari.

"Jika ada kunjungan dari lembaga harus dijadwal agar tidak bentrokan," kata Holil, Koordinator Pustakawan Disarpus Sampang, Senin (28/3/2022).

Ia menyebut, terkait proses peminjaman buku, berjalan seperti biasanya.

Peminjaman buku Disarpus Sampang diberi waktu 7 hari.

Namun, kata dia, ada toleransi dan bisa diperpanjang selama 3 hari.

Dengan catatan harus konfirmasi keterlambatan kepada nomor hendphone yang sudah disediakan di dalam buku.

Adapun sanksi keterlambatan, kata Holil memang tidak ada sanksi, bahkan tidak ada denda uang meski keterlambatannya sampai 2 bulan.

Hanya saja, peminjam itu diberikan pengarahan dan pengertian agar tidak terlalu lama.

Sebab, kemungkinan besar buku itu akan dipinjam oleh orang lain.

"Bagi buku yang dikembalikan atau terlambat dikembalikan tercatat secara otomatis di aplikasi kami," terangnya.

Lebih lanjut, terkait jumlah buku hingga saat ini sesuai data, artinya para peminjam mengembalikan buku sesaui aturan yang ada.

"Untuk tahun 2020 ke atas semua buku dikembalikan oleh peminjam, tapi kalau tahun-tahun sebelumnya tidak tahu, karena pada saat itu masih sistem manual," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved