Berita Sampang
WASPADA, Hiburan Malam di Sampang yang Membandel Beroperasi Bakal Kena Sanksi di Bulan Ramadan
Pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan, terlebih saat pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah tempat hiburan sekaligus beberapa aktifitas masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura dilarang beroperasi atau dilakukan di tengah Bulan Suci Ramadhan.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan, terlebih saat pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Adapun, sejumlah hiburan dak aktifitas tersebut diantaranya, karaoke, bilyard, musik daol, petasan, hingga sabung ayam dan sejenisnya.
Kabid Trantibun dan Linmas, Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkannya sanksi terhadap para pemilik usaha dan warga yang nekad membandel.
"Tentu sanksi yang diberikan sesuai SOP, seperti penutupan izin usaha," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (1/4/2022).
"Kalau tetap melanggar kembali akan di Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," imbuhnya.
Sementara bagi warga yang nekad menggelar sabung ayam, terdapat sanksi khusus.
Sebab dalam penanganannya, pihaknya bekerjasama dengan Polres Sampang.
Lebih lanjut, untuk pengawasannya Satpol PP Sampang akan melakukannya setiap hari dalam kurun waktu tiga bulan.
"Untuk personil yang dikerahkan sebanyak satu regu, sebanyak 10 orang," pungkasnya.