Penemuan Bayi di Sumenep

Keluarga Bayi Tewas di Kangean Tak Mampu Biayai Autopsi, Padahal Ingin Ungkap Penyebab Kematian

Kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep menyisakan keprihatinan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Tribunnews.com
ILUSTRASI AUTOPSI BAYI 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam lemari kamar indekos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep menyisakan keprihatinan.

Bayi malang bernama S (1) itu diduga kuat menjadi korban kejahatan.

Namun, jenazahnya tidak menjalani proses autopsi karena alasan biaya.

Keluarga korban, Moh Rofiq (54) kepada TribunMadura.com mengaku tidak mampu menanggung biaya autopsi yang disebut akan dilakukan oleh tim dari kepolisian.

Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga telah dipanggil ke Kantor Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana autopsi.

"Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diautopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean gitu," tuturRofiq saat dikonfirmasi pada kepada Kamis (4/9/2025) pagi.

Rofiq mengaku biaya autopsi harus dibebankan pada keluarga. Namun, pihak keluarga tidak pernah diberi tahu secara rinci mengenai besarnya biaya autopsi.

"Kalau dulu katanya ditanggung, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua perhitungan biaya ditentukan oleh tim dari kepolisian. Yang menentukan (total biaya) tim dari Polda katanya, untuk autopsi," ucapnya.

Sehingga, anak malang yang sudah jadi korban itu dibuatkan pernyataan oleh keluarga untuk tidak dilakukan autopsi karena tidak mampu membiayai transportasi tim forensik dari Polda ke Pulau Kangean.

Ironisnya, keluarga sebenarnya berharap autopsi tetap dilakukan demi mengungkap penyebab pasti kematian bayi peremluan tersebut.

"Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya autopsi," tutut Rofiq.

Polisi disebut telah mengarahkan penyelidikan kepada ibu korban yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan mengandalkan hasil visum medis sebagai bahan penyelidikan, bukan otopsi.

Padahal, berdasarkan penelusuran media ini dalam aturan hukum di Indonesia seperti Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, biaya autopsi dalam kasus pidana seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran APBN.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembebanan biaya autopsi kepada keluarga korban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved