Ramadan 2022
Apakah Vaksinasi Covid-19 Boleh Dilakukan saat Sedang Berpuasa Bulan Ramadan? Begini Jawaban MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
TRIBUNMADURA.COM - Penjelasan hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Puasa Ramadan menjadi ibadah wajib bagi umat muslim.
Sedangkan vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Lantas, apakah vaksinasi dapat membatalkan puasa Ramadan?
Pada 16 Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Baca juga: Meski Awal Ramadan 2022 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Sama
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Penjelasan MUI Banten
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sebelum Bulan Ramadan Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? Ini Jawaban Ustaz
Stok Vaksin Booster Aman
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.
Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.
"Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/4/2022).
Dalam mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebagai 50 juta yang disimpan di Bio Farma.
"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.
Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis. (tribun network/kontan/rina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19