Berita Ngawi

Hanya Bermodal Memanggil ke Rumahnya, Guru Ngaji Ini Lakukan Aksi Bejat kepada 7 Murid di bawah umur

Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun atau memberi suatu ancaman kepada korbannya

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Seorang kakek di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi berinisial R (80) menjadi pelaku pencabulan remaja dan anak di bawah umur.

R yang merupakan guru ngaji mencabuli 7 muridnya. Dari 7 orang tersebut, 5 orang diantaranya masih anak-anak dan 2 orang lainnya sudah dewasa.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan aksi bejat R sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun atau memberi suatu ancaman kepada korbannya.

"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," ucap Toni, Selasa (5/4/2022).

Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.

Aksi bejat tersebut terungkap saat seorang korban bercerita kepada ibunya.

Baca juga: Modal Komat-Kamit Sambil Cipratkan Air, Dukun Cabul Beraksi, Gadis Hingga Istri Orang Jadi Korban

"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga," lanjutnya.

Toni menyebutkan semua korban berjenis kelamin perempuan dan berumur 7-10 tahun.

Dari kesaksian R, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.

"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved