Modal Komat-Kamit Sambil Cipratkan Air, Dukun Cabul Beraksi, Gadis Hingga Istri Orang Jadi Korban
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengobati pelet, guna-guna dan sejenisnya. Korbannya ada anak di bawah umur hingga istri orang
TRIBUNMADURA.COM, BANDUNG - Seorang dukun cabul di Bandung melakukan aksinya kepada dua gadis di bawah umur.
Pelaku merupakan J atau yang disapa Abah W (46).
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus mengobati pelet, guna-guna dan sejenisnya.
Lalu bermodal mencipratkan air ke tubuh korbannya, pelaku melakukan pijitan di tubuh korban yang tanpa busana serta kemaluan korban.
Abah W kini telah diringkus Polresta Bandung, karena perbuatannya mencabuli korban yang masih di bawah umur, berusia masih 15 dan 16 tahun.
Saat digiring di mapolresta Bandung, raut muka Abah W terlihat tak ada penyesalan.
Bahkan ia sempat menceritakan, dan memperagakan saat melakukan aksinya menciprati air kepada pasien yang menjadi korbannya.
Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, selain kepada dua korban apakan pernah melakukan kepada yang lain, Abah W mengaku, pernah, saat mengobati wanita yang rumah tangganya tidak harmonis.
"Kalau yang lain ada, dia minta tolong kepada saya karena selama rumah tangga, katanya gak harmonis sama suaminya," ujar Abah W, saat ditanya Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).
Abah W mengaku, akhirnya ia menyanggupi untuk mengobati dan meminta pasiennya untuk bersedia diciprat kan air telah diberi doa olehnya, ke seluruh tubuh wanita tersebut, tanpa busana.
"Kalau misalkan setelah diciprat air doa, ada terasa panas atau apa, bagian itu yang akan dipijit duluan," kata Abah W.
Saat menjawab pertanyaan dari Kusworo, Abah W, sesekali memperagakan apa yang dilakukan olehnya kepada pasien.
"Dibaringkan ditidurkan, terus dikepretan ku cai (diciprati air)," kata Abah W, sambil tangannya bergerak-geraak seperti menyipratkan air.
Menurut Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucap Kusworo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Dukun Cabuli Dua Gadis di Bandung, Pelaku Ciprati Air 'Doa' Lalu Pijat Bagian Sensitif Tubuh Korban,