Berita Sampang
Tak Kunjung Terima SK, Guru PPPK di Sampang Mengajar Tapi Tak Terima Gaji Sejak 2021
Sehingga, guru yang direkrut sejak tahun 2021 tersebut belum menerima gaji, ada sebanyak 137 guru berstatus PPPK belum mendapat SK
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas (Cabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang, Madura hingga saat ini belum dapatkan Surat Keputusan (SK).
Sehingga, guru yang direkrut sejak tahun 2021 tersebut belum menerima gaji, Selasa (5/4/2022).
Ada sebanyak 137 guru berstatus PPPK di naungan Cabdin Sampang yang belum dapatkan SK.
Sejumlah guru itu terdiri dari rekrutmen tahap satu dan dua.
Adapun tahap I sebanyak 74 orang dan tahap II 64 orang, namun ada 1 orang yang mengundurkan diri sehingga menjadi 63 orang.
"137 PPPK itu dari SMK, SMA, SLB se Sampang, dan itu pengadaan tahun 2021," kata Kepala Cabdin Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sampang, Ali Afandi.
Namun, ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini SK akan diserahkan ke para guru yang telah lolos rekrutmen PPPK.
Sebab, pemberkasan pengajuan sudah rampung dilakukan.
"Jadi diperkirakan SK PPPK Jawa timur akan diserahkan pada April ini," terangnya.
Lebih lanjut, kata Ali Afandi, aktifitas dari ratusan guru PPPK di wilayah kerjanya saat ini tetap mengajar di lembaga sebelumnya.
Semuanya mayoritas berbasic guru dan itu tidak dapat gaji sebagai PPPK, hanya saja dimungkinkan mendapatkan honor dari lembaga sekolah.
"Ketika diterima sebagai PPPK mereka ada yang pindah tempat dan ada yang tetap," pungkasnya.