Inilah Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Gaji 2022, Setiap Pekerja Dapat Bantuan Rp 1 Juta
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah mengumumkan akan melanjutakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Rencananya, Pemerintah menyiapkan Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BSU.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU tahun 2022.
Dijadwalkan, mekanisme dan kriteria penerima BSU akan meluncur pada April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga saat ini tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," sambung dia.
Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan selain pendapatan bulanan yang diterima di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek).
Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.
"Yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria dan Jadwal Penerima Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta"