Pengumuman Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Presiden: Bersegeralah Booster
Presiden Jokowi mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama 2022. Ia menuturkan bahwa cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi mengumumkan libur lebaran 2022, Rabu (6/4/2022).
Tidak hanya soal libur lebaran 2022, dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan cuti bersama 2022.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkan lamanya libur cuti bersama Idul Fitri 2022, yaitu selama 4 hari
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan cuti bersama tersebut, kata Presiden, akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta pada Masa Pandemi, Berlaku Mulai 2 April 2022
Ia menuturkan bahwa cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.
Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Mudik Lebaran 2022, Ini Sejumlah Larangan bagi Penumpang Transportasi Umum