Ramadan 2022

Apa Hukumnya Minum Alkohol Sebelum Masuk Ramadan, Apakah Puasanya Sah atau Batal? ini Kata Ustaz

Benarkah meminum minuman beralkohol pada waktu-waktu sebelum masuk bulan Ramadan membuat puasa tidak sah?

Editor: Aqwamit Torik
Pexels/Dimitry Padeev
Ilustrasi minuman beralkohol - Batal atau sah puasanya orang yang pernah minum alkohol 

TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya minym alkohol sebelum masuk bulan Ramadan?

Diketahui, dalam Islam umatnya dilarang utuk minum alkohol atau khamr.

Meminum alkohol hukumnya adalah mutlak haram.

Tegas dalam Al Quran melarang meminum miras atau minuman lain yang diharamkan.

Lantas, bagaimana jika seorang muslim tetap mengomsumsi alkohol?

Benarkah meminum minuman beralkohol pada waktu-waktu sebelum masuk bulan Ramadan membuat puasa tidak sah?

Begini jawaban Ustaz Wahid Ahmadi:

Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Sampang Minggu 3 April 2022, Ada Jadwal Salat 5 Waktu Juga

Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Namun demikian, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.

Sementara salatnya tetap dianggap sah.

Hal ini juga berlaku pada amalan puasa.

Tidak menjadi masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum khamr.

Yang penting dia sudah meninggalkan minuman khamar itu.

Dan begitu sadar, dia merenungi bahwa ini perbuatan yang tidak benar dan harus ditinggalkan.

Barulah dia beribadah Ramadan.

Jadi tidak apa-apa, sah-sah saja puasanya karena sarat atau rukunnya puasa itu kan yang penting tidak makan tidak minum dari subuh sampai magrib.

Kalau itu dipenuhi ya sah saja puasanya.

Berikut ini hadits shahih yang dimaksud:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tanya Pak Ustaz: Benarkah Meminum Minuman Beralkohol Sebelum Bulan Ramadan Membuat Puasa Tidak Sah?

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved