Berita Mojokerto

Bukan 5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Bripda Randy Terdakwa Aborsi Mahasiswi NW dengan Hukuman Berikut

JPU menjatuhkan tuntutan hukum kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atas kasus aborsi terhadap mahasiswi NW.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Sidang lanjutan Bripda Randy, terdakwa kasus aborsi Novia Widya Sari di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atau yang dikenal Bripda Randy dalam kasus aborsi terhadap mahasiswi NW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dakwaan JPU kepada Bripda Randy jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni terdakwa dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Randy Bagus Hari dalam persidangan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Ivan mengatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 'Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan' diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Aborsi Mahasiswi NW, Bripda Randy Ungkap Korban Ngaku Hamil 3 Kali Tapi Diragukan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan," ucap Ivan Yoko.

Ivan mengatakan tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum NW.

Adapun empat poin yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.

"Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan," bebernya.

Menurut Ivan, tuntutan 3 tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.

"Kalau itu sudah maksimal karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53

itu maksimal-nya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," ungkapnya.

Ketua majelis hakim, Sunoto mempersilahkan terdakwa Randy untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.

Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 11 WIB dalam agenda dalam agenda Pledoi," ucap Sunoto.

Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.

"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.

Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun. (don/ Mohammad Romadoni).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved